Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan

Jum'at, 04 Juni 2021 | 11:00 WIB
Terungkap Segini Gaji Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN, Dapat 6 Tunjangan
Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengangkatan ini otomatis membuat pegawai KPK akan menerima gaji dan tunjangan sesuai aturan ASN.

Gaji beserta tunjangan ASN sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Nantinya, pegawai KPK otomatis menjadi ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dilansir dari hops.id -- Jaringan media Suara.com, gaji pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca Juga: Mantan Jubir KPK Anggap Kasus Harun Masiku Dagelan

"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Dengan aturan di atas, maka gaji dan tunjangan pegawai KPK akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya adalah dari pasal 9 ayat 1 soal penghasilan pegawai KPK:

Pasal 9

(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji ASN sendiri terbagi menjadi beberapa golongan. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji pokok pegawai KPK yang sudah menjadi ASN sesuai dengan golongannya:

Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan

Golongan I (lulusan SD dan SMP):
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III):
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Meski demikian, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN harus menjalani proses transisi selama kurang lebih dua tahun dulu. Dalam periode itu, pegawai KPK akan menerima hal keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pengurangan.

Selain gaji pokok, pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN juga akan menerima berbagai macam tunjangan. Diantaranya adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI