Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, menyesalkan keputusan pemerintah yang kembali membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun 2021. Menurutnya, keputusan tersebut tergesa-gesa, padahal Arab Saudi sendiri belum memberitahu menolak atau tidak jemaah dari Indonesia.
"Keputusan pemerintah yang tergesa-gesa membatalkan haji patut disayangkan. Sebenarnya tidak masalah jika yang terpaksa harus diberangkatkan hanya sepersekian persen dari total calon jemaah haji kita," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Bukhori, hingga kekinian dirinya tak melihat upaya serius dari pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo soal keberangkatan haji tahun ini. Upaya untuk melobi Raja Salman juga, menurutnya, Jokowi dirasa belum maksimal.
"Dengan menyesal harus kami katakan, sejauh ini kami belum melihat adanya usaha serius dari pemerintah dalam rangka penuhi hak umat Islam untuk berhaji. Padahal bisa saja Presiden menelepon langsung, bahkan menghadap langsung ke Raja Salman. Lantas sejauh ini apa saja yang sudah ia lakukan, dimana keberpihakan pemerintah bagi umat Islam?," ungkapnya.
Baca Juga: Antre 8 Tahun, Warga Pontianak Cuma Bisa Pasrah Dua Kali Batal Naik Haji
Politisi PKS ini mengatakan, tak ada masalah lagi sebenarnya yang menjadi kendala keberangkatan haji, termasuk soal izin vaksin. Penggunaan vaksin Sinovac sudah diakui WHO sehingga bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi.
Lebih lanjut, Bukhori menjelaskan, bahwa pemerintah sebenarnya masih memiliki kesempatan waktu untuk memberangkatkan haji dengan kuota yang terbatas. Sebab, keputusan pembatalan ini akan kembali menambah panjang daftar antrian calon jemaah haji Indonesia.
"Publik perlu tahu sejauh apa peran Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Duta Besar RI untuk Arab Saudi supaya masyarakat bisa maklum dan tidak terlalu kecewa. Pasalnya, sudah dua kali musim haji nasib calon jemaah haji kita terkatung-katung. Sebab itu pemerintah harus bertanggung jawab atas keputusannya,” tandasnya.
Ibadah Haji Dibatalkan
Kementerian Agama resmi membatalkan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Memaknai Batalnya Pemberangkatan Haji dengan Kesadaran dan Kesabaran
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut
Yaqut menuturkan bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.