Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 19:52 WIB
Permintaan Pencabutan Surat Nonaktif 75 Pegawai KPK Ditolak, Begini Kata Raja OTT
Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun isinya sebagai berikut, 

  1. Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yangdisampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yangmenerangkan bahwa bahwa 75 (tujuh puluh lima) orang Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Bahwa Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (goodgovernance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. KebijakanPimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN. 

Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI