Suara.com - Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktf, Harun Al Rasyid merespons kabar yang menyebut pimpinan KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) 652, terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Kekinian, dia bersama 74 rekannya terancam didepak dari lembaga antikorupsi, sebab tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami baru dapat kabar dari lewat informasi yang berkembang di WA, ternyata pimpinan tetap berkeinginan tidak mengabulkan permohonan kami, karena kami juga memohon dan pimpinan yang punya keputusan. Ya kami serahkan saja ke pimpinan," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Sebelumnya, diketahui 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK berkirim surat ke pimpinan pada 17 Mei 2021, mereka meminta agar SK 652 dicabut.
Baca Juga: Firli Bahuri Yakin KPK Masih Bertaring, Tak Ompong karena 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Karena adanya penolakan itu, Harun mengatakan akan berdiskusi dengan 74 rekannya yang lain untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Saya belum diskusi lagi dengan kawan-kawan lain, apakah kita juga akan melakukan audiensi kepada pimpinan secara langsung terkait dengan tanggapan atas surat kami itu atau bagaimana, kami diskusikan lebih lanjut dengan kawan-kawan," jelasnya.
Dikatakan Harun, surat permohonan mereka ajukan, agar bisa kembali bekerja di KPK seperti dulu.
"Kami ingin agar SK 652 segera dicabut pimpinan, agar kami bisa ikut melaksanakan pekerjaan yang menjadi tugas dari kami. Kami masih digaji oleh negara. Negara ini sudah membayar kami. Ini kami harus memberikan imbal baliknya," ujarnya.
"Oleh karena itu kami sangat berkeinginan agar kami masih bisa melaksanakan pekerjaan-pekerjaan seperti sediakala kemarin-kemarin," sambungnya
Baca Juga: Bakal Dipanggil Komnas HAM, Ketua KPK: Saya Tidak Paham
Diketahui, penolakan itu berdasarkan surat jawaban pimpinan KPK nomor R/1578/HK.07/01-50/06/2021, tertanggal 2 Juni 2021, yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Surat itupun beredar di lingkungan wartawan KPK.
Adapun isinya sebagai berikut,
- Bahwa Pimpinan KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 sebagai tindak lanjut hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yangdisampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK, yangmenerangkan bahwa bahwa 75 (tujuh puluh lima) orang Pegawai KPK Tidak Memenuhi Syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bahwa Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (goodgovernance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien. KebijakanPimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021.