Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam

Kamis, 03 Juni 2021 | 19:35 WIB
Dilaporkan ICW ke Bareskrim Soal Dugaan Gratifikasi, Firli Bahuri Pilih Bungkam
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Terkait hal itu, Firli memilih bungkam saat ditanya wartawan soal dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.

Adapun pertanyaan untuk meminta tanggapan Firli atas pelaporan dirinya oleh ICW itu dilakukan di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Saat itu Firli usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III.

Firli masih bersedia menjawab sejumlah pertanyaan terkait isu KPK, namun tidak halnya dengan pertanyaan perihal laporan ICW ke Bareskrim. Firli memilih jalan menuju eskalator untuk turun ke lantai dasar Nusantara II saat awak media menanyakan persoalan tersebut.

Setidaknya ada sekitar empat kali pertanyaan terjait laporan ICW yang disampaikan kepada Firli. Namun tidak ada satupun yang ia tanggapi.

Baca Juga: ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri

Laporkan Firli

Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Firli diadukan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Ketika itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.

"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp 30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama," kata Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

"Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," Wana menambahkan.

Baca Juga: Bakal Dipanggil Komnas HAM, Ketua KPK: Saya Tidak Paham

Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.

Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI