Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini

Kamis, 03 Juni 2021 | 18:49 WIB
Guru hingga Staf SMKN 53 Kecipratan Duit Korupsi Dana Bos dari Kepsek, Endingnya Begini
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terbukti teman-teman guru secara inisiatif mengembalikan dana yang tidak berasal dari sumber yang legal. Itu yang bisa saya tarik benang merahnya. Berasal dari SPJ fiktif," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI