Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya. Pemanggilan itu terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menanggapi itu, Firli mengaku tidak memahami apa maksud Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, termasuk dirinya.
"Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM," kata Firli di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (3/6/2021).
Firli melanjutkan dirinya sudah melakukan pembahasan dengan keempat pimpinan lainnya.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI
"Sesungguhnya pimpinan KPK adalah koletif kolegial sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus bertanggung jawab bersama secara tanggung renteng," ujarnya.
Panggil 5 Pimpinan KPK
Komnas HAM rencananya bakal memanggil 5 orang pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri sebagai ketua terkait dengan polemik sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pemanggilan para pimpinan KPK itu dijadwalkan pada pekan depan.
"Rencananya minggu depan, pimpinan KPK (termasuk Firli) kami akan mengirim surat kepada pimpinan KPK nanti tentu saja diserahkan kepada kepala pimpinan siapa saja yang akan datang ke Komnas gitu," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Terima Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter, ICW Laporkan ke Bareskrim
Beka mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK termasuk Firli untuk memperjelas polemik terkait TWK.
"Saya kira ini jadi kesempatan yang baik bagi pimpinan KPK, maupun juga pimpinan lembaga lain untuk menjernihkan semua persoalan terkait dengan TWK," ungkapnya.
Kendati begitu, Beka belum membeberkan waktu pasti agenda pemeriksaan terhadap Firli Cs tersebut. Namun, Beka menegaskan, pihaknya bakal melakukan konfirmasi hingga melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terkait dengan TWK.
"Karenanya kami berharap betul, bahwa siapa pun yang kami undang untuk memberikan keterangan bisa hadir. Tapi tentu saja kami menghormati kalau ada pihak-pihak yang tentu saja berpandangan lain terhadap panggilan komnas HAM," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021) hari ini. Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) KPK.
Anam mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman karateristik pola kerja para pegawai KPK. Salah satunya adalah hubungan pekerjaan dengan TWK.
"Hari ini memang kami memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, termasuk di dalamnya jika itu semua berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata Anam.
Dalam konteks pemeriksaan hari ini, Komnas HAM ingin menelisik lebih jauh mengenai wadah kepegawaian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika berbicara pelanggaran hak asasi manusia, konteks berserikat atau berorganisasi sangat berpartisipasi penting dalam menggerakan roda sebuah lembaga.
"Karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia itu juga soal union, berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita ini jalannya baik, jalannya tidak baik ada bocor dan lain sebagainya itu salah satunya adalah berserikat dan berorganisasi itu," jelasnya.
Di samping itu, Komnas HAM juga masih menunggu temuan apakah ada indikasi union busting atas pemberangusan serikat pekerja terkait TWK. Untuk itu, dia berharap agar Wadah Pegawai KPK tetap berjalan dan menjalankan fungsi berserikat.
"Ini juga minta atensi sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," papar dia.