Ada Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa

Kamis, 03 Juni 2021 | 18:04 WIB
Ada Fakta Baru Kasus Suap Penyidik KPK, MAKI Minta Azis Syamsuddin Dijemput Paksa
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar Azis dijemput paksa, jika tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. 

"Mendesak KPK untuk segera memanggil sebagai saksi, yang  sebelumnya AZ (Azis Syamsuddin)  mangkir, jika tidak datang lagi maka harus dengan  upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa," tegas Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/6/2021). 

Desakan Boyamin meminta dilakukan penjemputan paksa terhadap Azis, lantaran adanya fakta baru terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin Pattuju

Saat sidang putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Stepanus pada Senin (31/5/2021) lalu, terungkap bahwa Stepanus menerima aliran dana lainnya sejumlah Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin, yang diduga terkait perkara rasuah di Lampung Tengah. 

Lantaran itu,  Boyamin mendesak KPK agar Azis harus segera diperiksa.

"Agar membuat makin terang perkaranya," tegasnya. 

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan baru itu dengan segera memanggil Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu.

Dia juga mengatakan, KPK masih melakukan pencarian bukti dalam perkara tersebut. Pencarian bukti itu salah satunya adalah keterlibatan Azis dalam dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

Baca Juga: Tunggu KPK, MKD Tegaskan Tak Ingin Offside dalam Perkara Azis Syamsuddin

"Saat ini masih terus dilakukan. Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujarnya. 

Sebelumnya,  saat pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Stepanus, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan ada aliran dana yang mengalir dari Azis Syamsuddin senilai Rp 3,15 miliar. 

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin, lebih kurang sejumlah 3 miliar 150 juta rupiah, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah 2 miliar 550 juta rupiah, dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah 600 juta rupiah meskipun dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa (Stepanus)," kata Albertina Ho. 

Diketahui,  Stepanus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Total suap yang diduga  diterima Stefanus dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar. 

Kekinian, dia juga telah dipecat dari jabatannya sebagai penyidik KPK, putusan itu berdasarkan hasil persidangan etik yang digelar Dewas. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan uang suap yang diterima Stefanus ditujukan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial di Tanjungbalai tidak naik ditahap penyidikan KPK.  

Adapun aktor yang diduga  yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial agar dapat membantu menghentikan perkara kasus di Tanjungbalai, yakni Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI