Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Bahkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta agar Azis dijemput paksa, jika tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
"Mendesak KPK untuk segera memanggil sebagai saksi, yang sebelumnya AZ (Azis Syamsuddin) mangkir, jika tidak datang lagi maka harus dengan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa," tegas Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Desakan Boyamin meminta dilakukan penjemputan paksa terhadap Azis, lantaran adanya fakta baru terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Saat sidang putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Stepanus pada Senin (31/5/2021) lalu, terungkap bahwa Stepanus menerima aliran dana lainnya sejumlah Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin, yang diduga terkait perkara rasuah di Lampung Tengah.
Lantaran itu, Boyamin mendesak KPK agar Azis harus segera diperiksa.
"Agar membuat makin terang perkaranya," tegasnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami temuan baru itu dengan segera memanggil Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu.
Dia juga mengatakan, KPK masih melakukan pencarian bukti dalam perkara tersebut. Pencarian bukti itu salah satunya adalah keterlibatan Azis dalam dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin Pattuju
"Saat ini masih terus dilakukan. Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujarnya.