Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat membeberkan tentang cuitan investor primitif yang menjadi pangkal persoalan kasusnya. Kritikan ini merujuk pada Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang dinilai Jumhur sangat menguntungkan pengusaha rakus asal China.
Kepada wartawan, Jumhur mengatakan konteks primitif yang dicuitkan di media sosial Twitter itu merujuk pada pengertian bisnis yang mengeruk. Dalam konteks ini, bisnis yang masuk ke Tanah Air dengan merusak lingkungan sekitar.
"Iya itu salah satunya, bisnis mau merusak lingkungan, mau kaya cepat. Itu paling hancur deh menurut saya ya," kata Jumhur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Siang tadi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Jumhur turut menghadirkan ekonom senior, Faisal Basri. Ketika duduk di kursi saksi, Faisal berbicara panjang lebar terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang kemudian merugikan kelas pekerja hingga mengakubatkan kerusakan lingkungan.
Jumhur pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Faisal. Salah satu yang menjadi perhatian Jumhur adalah Undang-Undang Minerba.
"Saya jujur saja, itu kan kekayaan alamnya harusnya BUMN. Sekarang ada UU Minerba, semuanya dikasih swasta perpanjangan otomatis 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Arif Maulana selaku kuasa hukum mengatakan, Faisal mampu menjelaskan konteks secara nyata hingga akhirinya Junhur mengkritik Omnibus Law - UU Cipta Kerja melalui sebuah cuitan.
Salah satunya, Faisal dengan sangat lugas menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang beresonansi dengan kebijakan yang ada di dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Selain itu, Faisal juga menyajikan sejumlah fakta bahwa undang-undang tersebut merugikan rakyat.
"Kondisi kebijakan UU Omnibuslaw itu justru akan menbahayakan keselamatan rakyat, menggerus kedaulatan ekonomi kita, dan ini berbahaya untuk bangsa ini dan itu dijelaskan dalam menyajikan fakta konteks itulah bang Faisal Basri sebagai seorang ekonomi senior yang tak diragukan lagi sepak terjangnya," ungkap Arif.
Baca Juga: Soal Ibadah Haji, Fadli Zon: Seharusnya Jokowi Bisa Bicara dengan Raja Salman
Berkaca dari keterangan Faisal dalam sidang, Arif menyebut semakin membuktikan jika kritik yang dilayangkan Jumhur berpijak pada fakta dan kebenaran.Dalam konteks kritik, pemerintah seharusnya menghargai, bukan justru mengkriminalisasi seseorang.