Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia

Kamis, 03 Juni 2021 | 17:42 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia. 45 kilogram sabu diamankan dari hasil pengungkapan kasus ini.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar menuturkan pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil mengamankan 40 kilogram sabu di salah satu rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau pada 8 Mei lalu.

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya inisialnya ADT," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Berbekal informasi dari SW, penyidik kemudian berhasil menangkap pria berinisial ADT di Perumahan, Cantika Permai, Pekanbaru, Riau. Selain ADT, penyidik juga mengamankan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial ES, AN, AI dan MJ.

Baca Juga: Isi Pledoi Reza Artamevia : Tak Bersalah dan Minta Tak Dipenjara

Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Aceh Timur. Sebanyak, 5 kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi penangkapan.

"Hasil interogasi tersangka ADT bahwa barang diterima dari saudara Ucok yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui laut," ungkap Krisno.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI