Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menegaskan bahwa isu keputusan pembatalan haji karena Indonesia masih memiliki utang dengan pemerintah Arab Saudi adalah berita bohong atau hoaks.
Hal ini dikatakan Yandri saat pengumuman kebijakan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah/Tahun 2021.
"Tidak benar kalau ada yang mengatakan keputusan membatalkan haji karena ada utang negara Indonesia kepada Saudi seperti pemondokan, katering dan lain-lain," ucap Yandri dalam jumpa pers, Kamis (3/6/2021).
Yandri menuturkan bahwa biaya setoran jamaah haji aman tersimpan. Karena itu, Yandri meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait pembatalan haji.
"Dana haji sangat aman, aman, aman dan aman. Oleh karena itu kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau gundah gulana. Karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu aman dan kalau ada berita yang mengatakan ada utang itu tidak benar sama sekali," tutur dia.
Lebih lanjut, Politisi PAN itu menyampaikan bahwa pertimbangan pemerintah membatalkan haji tahun 1422 H karena masih tingginya Covid-19. Sehingga diputuskan bahwa tahun ini, Indonesia belum bisa mengirimkan calon jamaah haji demi keselamatan jamaah haji Indonesia.
"Dengan berat hati kami bersepakat dengan banyak pertimbangan yang disampaikan menteri agama bahwa haji tahun ini negara kita belum bisa mengirimkan calon jemaah haji nya. Yang paling penting adalah keselamatan calon jemaah haji di mana pandemi masih sangat tinggi," tutur Yandri.
Lebih lanjut, Yandri menyebut bahwa pertimbangan khusus pembatalan ibadah haji karena hingga kini Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan Ibadah Haji dan pemberian kuota haji untuk Indonesia.
"Sampai detik ini Pemerintah Saudi Arabia belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia," katanya.
Baca Juga: Indonesia Tiadakan Ibadah Haji Tahun 2021, Ini Alasan Pemerintah
Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.