Kapan Gaji ke-13 buat ASN, Pensiunan, TNI, Polri, Cair? Ini Bocorannya

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:09 WIB
Kapan Gaji ke-13 buat ASN, Pensiunan, TNI, Polri, Cair? Ini Bocorannya
Ilustrasi Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Shutterstock/Antara/Kolase foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan RI melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia, siap membayarkan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Termasuk dalam aparatur negara ialah PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Petunjuk teknis pemberian gaji ketiga belas merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Dalam PMK itu termuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional. Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," ucap Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2021).

Hadiyanto menjelaskan, komponen gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain, dan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara.

Gaji Ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Perhitungan Gaji Ke-13 untuk Tahun 2021, PNS Perlu Tahu

"Sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI