Keterkaitan Kasus Suap Izin Meikarta dan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Firli

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:20 WIB
Keterkaitan Kasus Suap Izin Meikarta dan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Firli
Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu (20-6-2020). ANTARA/HO-MAKI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.

Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI