Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan uang jamaah haji 1442/2021 aman. Ini menyusul penyelenggaraan ibadah haji 1442/2021 dibatalkan karena alasan pandemi Covid-19.
Yaqut mengatakan jamaah yang batal berangkat tahun ini akan mengikuti penyelenggaraan haji pada 1443 Hijriyah/ 2022.
"Jamaah haji baik regular dan jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan haji tahun 1441 hijriah 2021 masehi, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 H atau 2022 Masehi," ujar Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Yaqut juga mempersilakan jamaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ia juga memastikan bahwa uang jamaah haji di Kemenag aman.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji 2021
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," ucap Yaqut.
Ia kemudian memastikan dana haji yang ada di Kementerian Agama aman.
Selain itu Indonesia kata Yaqut, juga tak memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan.
"Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 8, Indonesia tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah, jadi tidak usah dipercaya," tutur Yaqut.
Lebih lanjut, Yaqut menyadari bahwa keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah merupakan keputusan yang pahit. Namun ia meyakini keputusan tersebut adalah keputusan terbaik karena sudah melalui kajian yang mendalam.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Indonesia Tak Dapat Kuota
"Kami menyadari atas keputusan ini pasti ini dirasakan sebagai sebuah keputusan yang pait. Pemerintah melalui kementerian agama juga menyampaikan simpati yang setinggi terutama kepada para calon jamaah haji Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembatalan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.
Yaqut menuturkan bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.
"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.