Dapat Diskon Sewa Helikopter, Diduga Segini Uang Gratifikasi yang Didapat Firli Bahuri

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:41 WIB
Dapat Diskon Sewa Helikopter, Diduga Segini Uang Gratifikasi yang Didapat Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter. Kasus gratifikasi itu diduga terjadi saat Firli berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.

Pelaporan kasus dugaan gratifikasi Firli itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), hari ini. 

Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan duduk perkara laporan terkait gratifikasi yang diduga dilakukan Firli. Menurutnya, harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Firli saat itu hanya melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.

"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa per jamnya, yaitu 2.750 US Dolar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," kata Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Doa Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Mudah-mudahan Firli Dikategorikan Masuk Surga

Ketua KPK Firli Bahuri (Suara.com)
Ketua KPK Firli Bahuri (Suara.com)

ICW mengendus ada kejanggalan, yakni ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," ucapnya.

Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," kata dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Lantik 1.271 Pegawai KPK Jadi PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI