Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Sejumlah hal dipaparkan jaksa yang dianggap memberatkan tuntutan terhadap Rizieq.
Setidaknya ada empat poin yang membuat tuntutan terhadap Rizieq diberatkan oleh jaksa dalam perkara swab test RS UMMI. Pertama, yang memberatkan tuntutan yakni Rizieq sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua kali yakni pada 2003 dan 2008.
"Kedua perbuatan terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan covid-19," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Kemudian hal yang lain membuat tuntutan Rizieq diberatkan adalah perbuatan Rizieq dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan membuat keresahan.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI
"Kemudian yang keempat, terdakwa tak menjaga sopan santun dan berbelit belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tutur jaksa.
Adapun hal yang meringankan tuntutan Rizieq yakni, terdakwa dianggap masih bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
Tuntut 6 Tahun Bui
Jakas resmi menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Tuntutan enam tahun penjara itu disampaikan Jaksa lantaran Rizieq dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir
Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.
"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.