Resmi! Kemenag Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini

Kamis, 03 Juni 2021 | 14:17 WIB
Resmi! Kemenag Batalkan Ibadah Haji Tahun Ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama resmi mengumumkan pembatalan penyelenggaran Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 lantaran masih pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, keputusan tersebut melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi.

"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya," ujar Yaqut.

Menurut Yaqut, bahwa hingga kini Pemerintah kerjaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji tahun 1442 H atau 2021.

Baca Juga: Jika Ditunda, Dana Haji Diusul Direlokasi buat Perbaiki Kantor KUA hingga Madrasah

"Bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersedian waktu yang cukup untuk penyelenggaraan ibadah Haji," kata Yaqut.

Keputusan pemerintah tersebut kata Yaqut usai berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR.

Kemenag kata Yaqut sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

"Dalam rapat kerja menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.

Baca Juga: Soal Ibadah Haji 2021, DPR: Dari Pada Harapan-harapan, Mending Ditunda

REKOMENDASI

TERKINI