Di Indonesia, Komnas HAM menyebutkan bahwa Doxing sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di ranah digital. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Terdapat sederet sanksi yang mengancam pelaku doxing dari sanksi pidana hingga denda.
Bagaimana Cara Mencegah Doxing?
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari dan mengurangi resiko doxing di internet dan media sosial.
- Batasi Informasi Pribadi yang Dibagikan
Usahakan tutup peluang para peretas untuk dapat melihat informasi pribadi kamu. Salah satunya dengan menjadikan akun privat di media sosial. - Hati-hati dalam Berkomentar
Sebuah situs web berita yang memungkinkan kamu dapat mengirim komentar anonim, ternyata masih bisa mengumpulkan alamat IP yang menunjukkan lokasi dan identitas seseorang. Untuk itu, jangan masukkan detail identitas pribadi kamu. - Lindungi Akun dengan Password
Salah satu celah emas peretas adalah dengan membobol akun media sosial. Pastikan lindungi akun pribadimu dengan password atau kata sandi yang kuat dan unik. Agar tambah aman, aktifkan fitur Two-Factor Authentication (TFA) di seluruh akun media sosialmu.
Demikian ulasan singkat mengenai perbuatan doxing. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi