Doxing: Arti, Bahaya, dan Cara Mencegah

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:09 WIB
Doxing: Arti, Bahaya, dan Cara Mencegah
Doxing: Arti, Bahaya, dan Cara Mencegah - Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan selebgram Rachel Vennya, mengadakan sayembara uang 15 juta untuk mendapat informasi pribadi seorang pemilik akun bernama Fathin yang mengirimkan hate comment di media sosialnya.Tentu banyak pihak yang menilai tindakan Rachel Vennya ini berpotensi menyerang privasi seseorang atau Doxing.

Lalu, apa itu doxing? Apa bahaya yang mungkin terjadi serta bagaimana cara mencegah doxing? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Doxing

Istilah doxing atau bisa ditulis dengan doxing merupakan upaya membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: 4 Fakta Sayembara Rachel Vennya Mencari Haters: Hadiah Rp 15 Juta Hingga Tudingan Doxing

Doxing berasal dari istilah internet, yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau "docs" pada seseorang. Sebelum Doxing, seseorang akan mengumpulkan berbagai informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform. 

Cara-cara yang dilakukan dalam mengumpulkan data-data pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, nomor kependudukan dengan akses tidak sah ke database pribadi (hacking) dan dirilis ke ruang publik dengan tujuan mengintimidasi individu yang disebarkan datanya.

Upaya-upaya untuk menemukan informasi pribadi ini tentu sudah terjadi sebelum adanya internet. Tentu dengan keberadaan internet semakin mempermudah doxing. Salah satu bentuk aksi perundingan di dunia digital ini bisa menimpa siapapun pengguna internet.

Bahaya Doxing di Era Digital

Doxing menjadi ancaman serius dan banyak dilakukan cyberbullies. Sebagian besar doxing atau pencurian data dilakukan dengan motif negatif.

Baca Juga: AJI Malang: Doxing terhadap Jurnalis Menghalangi Kemerdekaan Pers

Doxing dapat menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, dan sebagainya. Bahkan parahnya, beberapa oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk intimidasi dan membungkam target. Parahnya, upaya doxing bahkan dilakukan sebagai aktivitas kriminal, salah satunya penipuan online yang tentu sangat merugikan korbannya. 

Di Indonesia, Komnas HAM menyebutkan bahwa Doxing sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di ranah digital. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Terdapat sederet sanksi yang mengancam pelaku doxing dari sanksi pidana hingga denda.

Bagaimana Cara Mencegah Doxing?

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari dan mengurangi resiko doxing di internet dan media sosial.

  1. Batasi Informasi Pribadi yang Dibagikan
    Usahakan tutup peluang para peretas untuk dapat melihat informasi pribadi kamu. Salah satunya dengan menjadikan akun privat di media sosial. 
  2. Hati-hati dalam Berkomentar
    Sebuah situs web berita yang memungkinkan kamu dapat mengirim komentar anonim, ternyata masih bisa mengumpulkan alamat IP yang menunjukkan lokasi dan identitas seseorang. Untuk itu, jangan masukkan detail identitas pribadi kamu.
  3. Lindungi Akun dengan Password
    Salah satu celah emas peretas adalah dengan membobol akun media sosial. Pastikan lindungi akun pribadimu dengan password atau kata sandi yang kuat dan unik. Agar tambah aman, aktifkan fitur Two-Factor Authentication (TFA) di seluruh akun media sosialmu.

Demikian ulasan singkat mengenai perbuatan doxing. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI