5 Fakta Anak Anggota DPRD Bekasi Memerkosa Bocah Usia 15 Tahun

Kamis, 03 Juni 2021 | 13:36 WIB
5 Fakta Anak Anggota DPRD Bekasi Memerkosa Bocah Usia 15 Tahun
Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dampak dari kekerasan seksual, korban sampai mengalami penyakit kelamin hingga harus dioperasi. Ibu dari PU, LF mengatakan bahwa anaknya harus menjalani operasi diduga karena mengalami penyakit kelamin usai dipaksa bersetubuh.

Ia menyebut putrinya yang masih di bawah umur itu mengalami benjolan di area kelamin. Padahal, sebelumnya sang anak tidak memiliki penyakit kelamin.

"Anak saya harus dioperasi, di area kelamin ada benjolan," katanya kepada SuaraBekaci.id, Jumat (16/4/2021).

"Dulu enggak ada benjolan setelah persetubuhan terus timbul makanya harus dioperasi jalan satu-satunya," ungkapnya.

3. Tersangka Tawarkan Nikahi Korban Usai Lakukan Pemerkosaan

AT tersangka tindak asusila dan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung mengaku bersedia untuk menikah dengan PU. AT menyampaikan hal tersebut menyambut keinginan keluarganya.

Kuasa Hukum Keluarga Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Bambang Sunaryo menyatakan, dirinya telah menyampaikan rencana pihak keluarga ke AT. Hal tersebut, disambut baik oleh AT yang kini mendekam di sel tahanan.

AT juga mengaku menyayangi PU. Sehingga dia bersedia dinikahkan. Hal ini senada dengan pernyataan ayahnya yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi IHT.

Alasannya, pernikahan dilakukan sebagai salah satu cara untuk menghapus dosa. IHT berpandangan bahwa pasangan yang telah berhubungan intim harus menikah.

Baca Juga: Beredar Chat Diduga Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi, Ngaku Dapat Teror

4. Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Pelaku Mau Nikahi Anaknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI