Suara.com - Kasus pemerkosaan anak oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21) tengah menjadi sorotan publik.
AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial P (15).
Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan ibu P, LF (47) dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. LF mengatakan, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pemuda tersebut telah berpacaran dengan anaknya selama sembilan bulan.
Berikut merupakan fakta-fakta mengenai kasus pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi:
Baca Juga: Beredar Chat Diduga Ayah Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi, Ngaku Dapat Teror
1. Korban Mengalami Kekerasan Fisik dan Seksual
LF mengungkap anaknya bercerita sering mendapat kekerasan dari AT. Anaknya bercerita mendapatkan pemukulan dengan ditampar AT. LF yang mendengar hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Pas itu dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar 4 kali. Anak saya luka memar," katanya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (14/4/2021).
Dalam proses membuat laporan dugaan tindakan kekerasan, anaknya kemudian mengaku kepada ibunya telah disetubuhi oleh AT.
"Iya pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim. Dipaksa untuk melakukan ya enggak lama begitu kejadian," ujar LF.
Baca Juga: IJTI Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Wartawan di Sergai
2. Korban Terjangkit Penyakit Kelamin
Dampak dari kekerasan seksual, korban sampai mengalami penyakit kelamin hingga harus dioperasi. Ibu dari PU, LF mengatakan bahwa anaknya harus menjalani operasi diduga karena mengalami penyakit kelamin usai dipaksa bersetubuh.
Ia menyebut putrinya yang masih di bawah umur itu mengalami benjolan di area kelamin. Padahal, sebelumnya sang anak tidak memiliki penyakit kelamin.
"Anak saya harus dioperasi, di area kelamin ada benjolan," katanya kepada SuaraBekaci.id, Jumat (16/4/2021).
"Dulu enggak ada benjolan setelah persetubuhan terus timbul makanya harus dioperasi jalan satu-satunya," ungkapnya.
3. Tersangka Tawarkan Nikahi Korban Usai Lakukan Pemerkosaan
AT tersangka tindak asusila dan anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung mengaku bersedia untuk menikah dengan PU. AT menyampaikan hal tersebut menyambut keinginan keluarganya.
Kuasa Hukum Keluarga Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Bambang Sunaryo menyatakan, dirinya telah menyampaikan rencana pihak keluarga ke AT. Hal tersebut, disambut baik oleh AT yang kini mendekam di sel tahanan.
AT juga mengaku menyayangi PU. Sehingga dia bersedia dinikahkan. Hal ini senada dengan pernyataan ayahnya yang merupakan Anggota DPRD Kota Bekasi IHT.
Alasannya, pernikahan dilakukan sebagai salah satu cara untuk menghapus dosa. IHT berpandangan bahwa pasangan yang telah berhubungan intim harus menikah.
4. Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Pelaku Mau Nikahi Anaknya
D selaku ayah korban menolak keinginan pihak tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu untuk menikahi putrinya yang masih remaja. Dia keberatan karena itu melanggar undang-undang perkawinan.
"Dari undang-undang perkawinan sudah jelas (dilarang menikahi di bawah umur), saya ini enggak akan mau mengikuti pelanggaran dari undang-undang perkawinan negara kita," kataya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021) malam.
D juga meragukan niat AT dan tidak ingin anaknya merasakan sakit jika hubungannya tidak bertahan lama. Apalagi, pernyataan AT saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota yang menyatakan dirinya tidak ada rasa sayang terhadap anaknya PU.
"Dari segi moral, anak saya sudah dirusak begitu biadabnya dia, kemudian akhlak dia dimana? Apa mungkin ke depannya bisa langgeng (jika menikah)," tegasnya.
"Waktu press rilis sudah jelas tidak ada rasa sayang, tidak pernah mengatakan sayang, ternyata dia menjilat ludahnya sendiri," lanjutnya.
5. Ayah Korban Mengaku Mendapat Teror
D buka-bukaan mendapatkan teror dan intimidasi. Berbagai ancaman itu disebut hampir setiap hari diterima oleh dirinya dan sang anak yang menjadi korban.
"Memang perjalanan perjuangan proses ini penuh dengan tantangan yang berat dan berliku. Belum lagi teror, intimidasi, dan ancaman hampir setiap hari kami terima," ungkap D dalam chat WhatsApp itu yang beredar luas.
"Karena saya berpijak untuk terus proses hukum mencari keadilan dan menolak tawaran dari pelaku. Bagi saya gak ada kompromi untuk masalah ini. Saya ingin proses hukum terus berjalan. Tetapi lawan saya penuh dengan segala kekuatan. Terima kasih atas perhatiannya ya bang," lanjutnya.
Lebih lanjut D membeberkan ia sudah sampai harus pindah rumah karena mendapatkan banyak ancaman. Selain mengurus proses hukum, ia juga harus fokus untuk memulihkan trauma anaknya.
"Demi keamanan keluarga harus bergeser tempat tinggal karena banyaknya tekanan, teror, serta intimidasi dari pihak lawan. Intinya sambil menunggu proses hukum selanjutnya saya juga harus memulihkan trauma psikis korban," jawab D.