5 Fakta Anak Anggota DPRD Bekasi Memerkosa Bocah Usia 15 Tahun

Berikut merupakan fakta-fakta mengenai kasus pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi:
Suara.com - Kasus pemerkosaan anak oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang berinisial AT (21) tengah menjadi sorotan publik.
AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur berinisial P (15).
Laporan dugaan tindakan asusila tersebut dilayangkan ibu P, LF (47) dengan nomor LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. LF mengatakan, AT merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Pemuda tersebut telah berpacaran dengan anaknya selama sembilan bulan.
Berikut merupakan fakta-fakta mengenai kasus pemerkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi:
Baca Juga: Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
1. Korban Mengalami Kekerasan Fisik dan Seksual
LF mengungkap anaknya bercerita sering mendapat kekerasan dari AT. Anaknya bercerita mendapatkan pemukulan dengan ditampar AT. LF yang mendengar hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Pas itu dia pukulin anak saya berkali-kali ada sekitar 4 kali. Anak saya luka memar," katanya kepada SuaraBekaci.id, Rabu (14/4/2021).
Dalam proses membuat laporan dugaan tindakan kekerasan, anaknya kemudian mengaku kepada ibunya telah disetubuhi oleh AT.
"Iya pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim. Dipaksa untuk melakukan ya enggak lama begitu kejadian," ujar LF.
Baca Juga: Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
2. Korban Terjangkit Penyakit Kelamin