Suara.com - Propam Mabes Polri akan memeriksa eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan tak menyebut detil kasus yang menjerat Margiyanta. Dia berdalih penyidik Propam Mabes Polri baru akan memeriksa yang bersangkutan.
"Pokoknya ada laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).
Menurut Ramadhan, sanksi akan dijatuhkan kepada Margiyanta apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kekinian, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Kapolri Larang Jurnalis Siarkan Arogansi Aparat, Publik: Makin Anti Kritik
"Apakah dia terbukti melakukan pelanggaran atau tidak, sekarang belum bisa, terlalu dini gitu. Tapi ada indikasi laporan tersebut pasti ada, pasti diupdate nanti," ujarnya.
Margiyanta sebelumnya dicopot dari jabatan Dirkrimsus Polda Aceh. Dia dimutasi ke bagian pelayanan markas atau Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/1129/VI/KEP./2021. Selain Margiyanta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut mencopot Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Sulistyo. Keduanya, diduga terlibat dalam perkara yang sama.