Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI

Kamis, 03 Juni 2021 | 12:04 WIB
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Swab RS UMMI
Habib Rizieq Shihab bersama menantunya saat menjalani sidang kasus swab RS UMMI, Kamis (3/6/2021). (foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) hari ini.

Jaksa menyatakan, Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

Baca Juga: Jalani Sidang Tuntutan Kasus RS UMMI, Rizieq Bawa Tasbih Khusyuk Berzikir

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab elama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Adapun hal yang memberatkan hukuman penjara lantaran Rizieq pernah dipenjara selama dua kali kemudian juga Rizieq dianggap tidak pernah mendukung program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Dan terdakwa tak bisa menjaga sopan santun dan berbelit dalam memberikan keterangan dalam sidang.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Empat Orang Diduga Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi di PN Jaktim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI