Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Periksa 5 Saksi

Kamis, 03 Juni 2021 | 11:39 WIB
Kasus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Periksa 5 Saksi
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktifkan Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada hari Kamis (3/6/2021), penyidik mengagendakan pemeriksaan lima orang saksi yang diduga memiliki informasi penting dalam perkara rasuah Proyek Infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun Anggaran 2020-2021.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis (3/6/2021).

Dari kelima saksi satu di antaranya adalah seorang konsultan atas nama Arief Satriawan. Sementara tiga saksi lainnya merupakan wiraswasta, mereka adalah Kwan Sakti Rudy, Herman Sentosa, Imelda Obey, sedangkan satu saksi lainnya bernama La Ode Darwin, seorang karyawan swasta.

Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Diketahui dalam pekara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (tersangka).

Nurdin disebut KPK menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 dia mendapatkan aliran uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri Nonaktifkan Penyidik Kasus Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI