Kerjasama dengan Berbagai Pihak, KLHK Lepasliarkan 7 Orangutan di Kalteng

Kamis, 03 Juni 2021 | 11:03 WIB
Kerjasama dengan Berbagai Pihak, KLHK Lepasliarkan 7 Orangutan di Kalteng
Salah satu orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tujuh orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng kembali dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan kerjasama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah dan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, dengan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) serta para pihak lainnya.

Acara pelepasliaran dilakukan secara simbolis dari kantor Balai KSDA Kalteng oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE, Kamis (3/6/2021).

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran orangutan ini. Di tengah pandemi covid-19, kerja-kerja konservasi masih tetap berjalan, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia melalui upaya konservasi yang sistematis, yakni perlindungan sistem pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Salah satu upaya pelestarian keanekaragaman hayati, diantaranya melalui kegiatan pelepasliaran satwa, khususnya orangutan hasil rehabilitasi ke habitat aslinya.

Baca Juga: KLHK Gelar Festival Gender untuk Percepat PUG

"Kegiatan pelepasliaran merupakan proses panjang yang dimulai dari penyelamatan atau rescue satwa, dilanjutkan dengan rehabilitasi, pelepasliaran dan monitoring untuk memastikan satwa dapat hidup dan berkembang biak dihabitatnya," ungkap Indra.

Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar, yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus Critically endangered/Kritis dalam daftar merah IUCN.

Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis, upaya pelestarian orangutan tidak hanya menjadi perhatian kita bersama ditingkat nasional tapi juga internasional. Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, LSM, swasta, masyarakat dan media termasuk keterlibatan generasi muda sangat penting agar upaya yang dilakukan dalam menjaga kelestarian spesies ini dan habitatnya dapat berjalan optimal.

Kegiatan pelepasliaran hari ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”, yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021, termasuk dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni, serta Road to Hari Konservasi Alam Nasional 10 Agustus.

Plt. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng, Handi Nasoka menyampaikan, tujuh orangutan yang akan dilepasliarkan ini terdiri dari 4 jantan (Barlian 10 tahun, Darryl 12 tahun, Randy 14 tahun, dan Unggang 10 tahun), dan 3 betina (Amber 16 tahun, Reren 8 tahun, dan Suayap 22 tahun).

Baca Juga: KLHK Siap Implementasikan NUTEC Plastic untuk Tekan Sampah Plastik

Dari tujuh individu ini, 5 orangutan merupakan hasil serahan dari warga, 1  orangutan hasil repatriasi dari Thailand atas nama Suayap, dan 1 individu atas nama Randy, merupakan orangutan hasil rescue dari operasi gabungan tim wildlife rescue BKSDA Kalteng dan Yayasan BOS. Semua orangutan ini telah melewati masa rehabilitasi antara 7 hingga 16,5 tahun dan telah dinyatakan sehat serta hasil swab PCR negatif, sehingga siap untuk dilepasliarkan di habitat alaminya.

Kepala Balai TNBBBR, Agung Nugroho menyampaikan bahwa orangutan yang dilepasliarkan kali ini akan menempuh perjalanan cukup panjang sebelum akhirnya dapat menghuni rumah barunya di kawasan TNBBBR wilayah kerja Resort Tumbang Hiran, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kasongan, Balai TNBBBR.

Perjalanan menuju titik-titik pelepasliaran akan memakan waktu kurang lebih 15-20 jam (termasuk istirahat), melalui jalur darat dan jalur sungai. Pasca pelepasliaran akan dilakukan monitoring intensif selama 2 bulan oleh tim monitoring, untuk memastikan orangutan yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan habitat barunya.

Sampai saat ini Balai TNBBBR bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan bekerja sama dengan mitra Yayasan BOS serta para pihak lainnya telah melepasliarkan 178 orangutan sejak tahun 2016 termasuk yang akan dilepasliarkan hari ini. Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016 diseluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya adalah sebanyak 234 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak 5 (lima) individu.(*)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI