Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari membahas soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK.
Feri Amsari pun mengatakan bahwa syarat tersebut seharusnya diberlakukan juga saat anggota partai mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui video yang ada di kanal Youtube Najwa Shihan, Kamis (3/6/2021).
"Menurut pasal 240 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Anggota, calon anggota DPR, DPRD, Provinsi, Kabupaten atau Kota, juga diberikan syarat yang sama," ujarnya, dikutip Suara.com.
Feri menyebut terdapat dua syarat yang sama seperti alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Satu, setia kepada Pancasila UUD 1945 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.
Lebih lanjut, Feri mempertanyakan syarat tersebut tidak pernah dilakukan tes kepada anggota calon DPR.
"Kan tidak pernah dengan syarat seperti itu dites TWK? Seluruh partai-partai tidak," jelasnya.
Feri pun kemudian mengungkapkan bahwa setelah anggota partai menjadi koruptor dan kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPR, tidak ada tes semacam TWK.
Baca Juga: Puan Maharani: Pendidikan Tinggi harus Jadi Pendobrak Perubahan Zaman
"Setelah anggota partai menjadi koruptor pesakitan dan masuk mereka tidak dites TWK setelah keluar untuk mencalonkan kembali," ungkapnya.