Suara.com - Para pegawai KPK yang dinyatakan lulus Tes Wawasan Kebangsaan menyurati Presiden Jokowi terkait polemik yang disebabkan oleh hasil tes tersebut.
Dalam tayangan Mata Najwa yang diunggah di Youtube pada Kamis (3/6/2021), pegawai KPK yang lolos TWK, Mu'adz D'Fahmi membacakan isi surat yang dikirimkan pihaknya kepada Presiden Jokowi.
"Kepada yang terhormat Presiden Republik Indonesia, ini adalah permohonan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Mu'adz D'Fahmi membacakan bagian pembukaan surat dikutip Suara.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.
Selanjutnya, Mu'adz membacakan beberapa permohonan dari pihaknya teruju pada Presiden Jokowi.
Baca Juga: Hari Ini Ombudsman Periksa Firli Cs dalam Dugaan Maladministrasi Penonaktifan Pegawai KPK
Hal itu dilandasi oleh kedudukan Presiden Jokowi sebagai pimpinan tertinggi di NKRI sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 2014, untuk dapat, satu, Membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan yang menimbulkan polemik berkepanjangan sampai dengan saat ini," ujar Mu'adz.
"Dua, Memerintahkan agar seluruh pegawai KPK dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN, sebagaimana amanat UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan Keputusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, serta arahan Presiden sebelumnya," lanjutnya.
Di bagian akhir surat tersebut, para pegawai KPK berkomitmen untuk tetap bekerja secara profesional. Mereka akan tetap menjalankan tugas dan fungsi dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Demikian permohonan ini kami sampaikan, kami akan tetap berkomitmen bekerja secara profesional, menjalankan tugas dan fungsi melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia Maju tanpa Korupsi," ujar Mu'adz D'Fahmi.
Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Jadi Prioritas Penugasan Presiden Jokowi
Mu'adz menyebut surat untuk Presiden Jokowi itu telah ditandatangani oleh 585 pegawai KPK yang lulus TWK dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
"Jakarta, 30 Mei 2021, ditandatangani oleh 585 orang pegawai KPK yang dinyatakan memenuhi syarat beralih menjadi ASN," kata Mu'adz D'Fahmi.
Video selengkapnya dapat dilihat di sini.