Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hukuman 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan. Kuasa hukum mengaku memori banding sudah disiapkan.
"Sudah (ajukan banding) kemarin (Rabu) sudah. Sudah ada tanda terimanya. Tinggal kita nanti siapkan memori banding untuk kasus Petamburan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar ditemui di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Aziz menjelaskan, dalam memori banding tersebut terdapat sejumlah poin yang akan dimasukan oleh pihaknya. Salah satunya hal-hal yang masih belum disinggung oleh majelis hakim.
"Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh habib Rizieq dkk. lalu ada inpres 6 tetang penanganan covid. Bahwa penanganan covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Klaim Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas, Ini Alasannya
Aziz menambahkan, untuk perkara Megamendung pihaknya tidak akan mengajukan banding. Pasalnya dianggap perkara hukumnya sama dengan kasus Petamburan atau disebut Nebis In Idem.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," tandasnya.
Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.
Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan
Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun.