Berikut caption yang ditulis oleh akun Instagram @kemenag_ri pada 20 Mei 2021:
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks yaa..
Selalu waspada dan hati-hati ya #SahabatReligi.
Selamat hari Kamis,
Beri senyum manis, sebagai tanda optimis,
Jangan beri tatapan sinis, agar hidup jadi harmonis. #hoaks #pendidikanislam,"
Program bantuan Kemenag tahun anggaran 2021 akan disampaikan secara resmi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kanto Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan situs www.ditpdpontren.kemenag.go.id.
Selanjutnya akan disebarluaskan di media sosisal resmi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
KESIMPULAN:
Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam tidaklah benar. Narasi tersebut termasuk dalam kategori konten tiruan/imposter content.