Suara.com - Beredar di media sosial surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag) dan berisi tentang pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Di dalam surat tersebut termuat tandatangan Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Berikut narasi yang disampaikan dalam surat tersebut.
"Nomor : B-2855/DJ.I/Dt.I.V/hm./2021
Lampuran : –
Hal : Surat Pemberitahuan Program Bantuan
( Tunjungan Untuk Yayasan dan lembaga )
Kepada Yth.
Pimpinan Lembaga Pendidikan islam (Swasta)
Penerima Bantuan Di Tempat
Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No. 6422 Tahun Anggaran 2021, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan program bantuhan.
(TUNJANGAN Untuk Yayasan dan Lembaga ) sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana terlampir".
Benarkah narasi tersebut?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan suara.com, narasi yang disampaikan dalam surat tersebut tidaklah benar.
Akun Instagram resmi @kemenag_ri memberikan klarifikasi yang melampirkan surat edaran tersebut.
Baca Juga: Viral Tuai Kritikan, Parkir Ilegal di Malioboro akan Jalani Sidang Tipiring
Dijelaskan bahwa surat edaran yang mengatasnamakan Kemenag yang memberikan tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam dan menyatakan bahwa surat tersebut adalah surat palsu.