Suara.com - Sikap Bupati Alor, Amon Djobo yang memarahi anak buah Menteri Sosial Tri Rismaharini dinilai DPP PDI Perjuangan sebagai tindakan yang tidak pantas. Kerap memperlihatkan sifat tempramennya, politisi PDIP Andreas Hugo Pareira mendukung jika Amon dijatuhi sanksi.
Dari sudut pandang Andreas, yang juga menjadi anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 Flores Lembata dan Alor, kelakuan Amon mencaci maki anak buah Risma dengan kata-kata makian disertai ancaman sudah masuk kepada kekerasan verbal yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala daerah.
"Apalagi dengan kata-kata makian yang sangat jorok disertai ancaman," kata Andreas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2021).
![Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/01/09/o_1b61ekm1u4kkoub1ps6lhe1ek1c.jpg)
Andreas mengungkap kalau pola perilaku tidak pantas tersebut bukan hanya sekali dilakukan oleh Amon. Amon juga pernah melakukan hal serupa terhadap seorang perwira menengah Kodam Udayana berpangkat kolonel.
"Ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar sang bupati pengumbar caci maki brutal ini memperoleh sanksi hukum maupun politik agar tidak mengulangi perilaku brutalnya."
PDIP Cabut Rekomendasi Dukungan Amon Jobo Sebagai Bupati Alor
DPP PDI Perjuangan resmi mencabut rekomendasi dan dukung terhadap Bupati Alor, Amon Jobo per Rabu (2/6/2021). Pencabutan tersebut merupakan buntut dari aksi Amon yang memarahi anak buah Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Aksi caci maki Amon tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Ia kesal lantaran menuduh kalau Kemensos menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ke anggota DPRD bukan kepada dirinya.
"Hari ini DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan pada Amon Jobo sebagai Bupati Alor," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Buntut Ngamuk ke Anak Buah Risma, PDIP Resmi Cabut Dukungan kepada Bupati Alor
Pencabutan rekomendasi dan dukungan tersebut dilakukan melalui Surat DPP Nomor 2922/IN/DPP/VI/2021 yang diteken Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.