"Sejak 2019 saya sudah sampaikan betapa besar dana untuk jalur sepeda, tetapi tidak berfungsi. Kita estimasi tidak sampai 0.1 persen pengguna sepeda dibanding masyarakat pengguna transportasi lain," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Dalam pelaksanaannya, sekarang ini pandangan akan penggunaan sepeda juga menyimpang dari yang awalnya direncanakan Anies. Sebab sejak tahun 2019 lalu ketika ia berencana membuat banyak jalur, sepeda dianggapnya sebagai salah satu transportasi ramah lingkungan.
Namun sekarang ini Anies malah mengakomodir sepeda yang lebih khusus seperti road bike. Artinya ia lebih sibuk mengurusi hobi ketimbang masalah transportasi.
"Ini pemborosan energi, sumber daya krn hanya mengurus hobby, bukan alat transportasi. Awalnya konsep sepeda disampaikan ke DPRD adalah untuk transportasi ramah lingkungan," tuturnya.
Lalu, pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai kebijakan ini hanya akan membahayakan pesepeda dan pengendara. Sebab, sepeda jenis road bike itu harus dikayuh dengan kecepatan tinggi.
"Tidak ada aturan membolehkan pesepeda road bike bisa menggunakan jalan raya secara khusus. Ini melanggar hukum. Egois dan sombong sekali sih," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).
Menurut Tigor, ketentuan penggunaan jalan raya umum sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga telah diatur Undang Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan. Dalam aturan itu, sudah dinyatakan pemakaiannya hanya untuk kendaraan bermotor.
"Sudah jelas bahwa jalan raya umum adalah sarana transportasi bukan untuk road bike," katanya.
Baca Juga: Buang Dana Buat Jalur Sepeda Road Bike, PDIP: Anies Sibuk Urus Hobi