Raja OTT Tak Lulus TWK, Wakil Ketua: KPK Tidak Lemah Meski Tidak Ada Seseorang

Rabu, 02 Juni 2021 | 20:01 WIB
Raja OTT Tak Lulus TWK, Wakil Ketua: KPK Tidak Lemah Meski Tidak Ada Seseorang
Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) IPB University berunjuk rasa di kawasan Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons julukan Raja OTT yang disematkan sang pimpinan, Firli Bahuri kepada penyidik yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Dalam konfrensi pers yang digelar sore ini, Rabu (2/6/2021), Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut, KPK tidak akan lemah meskipun seseorang telah berhenti bekerja.

"Saya pikir bahwa tidak karena seseorang KPK itu lemah atau berhenti bekerja. Tapi tetap dengan tugas dan kewenangan yang ada, dengan personel yang ada tentu KPK akan bekerja sesuai sistem dan struktur," kata Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di lokasi berbeda, Harun mengungkapkan, penonaktifan 75 pegawai KPK karena dinyatakan tak lolos TWK, berpengaruh besar terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang dianggap sudah matang. 

Baca Juga: Soroti ASN KPK, Mardani Sebut Pemberantasan Korupsi Sengaja Mau Dimatikan

Harun mengatakan, para pegawai KPK yang dinonaktifkan serta akan dipecat sebenarnya sedang menangani kasus-kasus dugaan korupsi besar.

Terlebih, berkas kasus itu dinilai sudah matang sehingga bisa melakukan operasi tangkap tangan alias OTT kepada pelaku.

Tapi karena mereka dinonaktifkan, OTT itu tidak bisa dilakukan serta berkas kasus menjadi terbengkalai. Harun sendiri mengakui dirinya adalah pegawai KPK yang tak lulus TWK, dinonaktifkan, dan kekinian terancam dipecat.

Padahal, Harun mengungkapkan, dirinya sedang menangani kasus-kasus korupsi yang pelakunya masuk daftar pencarian orang alias DPO atau buronan.

"Melalui SK 652 yang diterbitkan pimpinan, saya dan yang lain tak bisa banyak berbuat. Kami harus menyerahkan tugas kepada atasan. Karenanya, kasus yang sudah matang, tinggal OTT, tak bisa dilakukan," kata Harun ditemui ketika akan diperiksa Komnas HAM terkait polemik TWK, Rabu (2/6/2021). 

Baca Juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, Moeldoko: Itu Sudah Urusan Internal Lembaga

Ia menjelaskan, sedikit-dikitnya ada 5 kasus dugaan korupsi besar yang terkendala karena keputusan Ketua KPK Filri Bahuri menonaktifkan mereka. Harun mengatakan, dengan dipecatnya sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK akan sangat berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi. 

"Dan itu menurut saya yang pengaruhnya besar terhadap pemberantasan korupsi ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI