Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti bergabungnya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi memang sengaja mau dimatikan.
Hal itu disampaikan oleh Mardani melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.
"Bisa dibilang upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mau dikerdilkan, tapi memang ingin dimatikan," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Rabu (2/6/2021).
Politisi PKS itu menegaskan, dalam pemberantasan korupsi memang perlu dilakukan secara radikal.
Baca Juga: Ditanya Soal Dihubungi Walkot Tanjungbalai, Ini Kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Radikal yang dimaksud bukanlah dalam hal negatif, melainkan radikal dalam artian yang positif.
"Kadang memberantas korupsi perlu dilakukan dengan 'radikal', karena para koruptor pun juga radikal," ungkapnya.
Menurut Mardani, jika isu taliban hingga radikal semakin merebak di tubuh KPK, ia meyakini hal tersebut tidak baik bagi kemajuan bangsa Indonesia.
"Jika KPK kian tersuborganisasi, maka tanda-tanda yang buruk bagi kemajuan bangsa," tuturnya.
Gagal OTT Kasus Korupsi
Baca Juga: Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya
Penonaktifan 75 pegawai KPK karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, berpengaruh besar terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi yang dianggap sudah matang.
Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengungkapkan, para pegawai KPK yang dinonaktifkan serta akan dipecat sebenarnya sedang menangani kasus-kasus dugaan korupsi besar.
Terlebih, berkas kasus itu dinilai sudah matang sehingga bisa melakukan operasi tangkap tangan alias OTT kepada pelaku.
Tapi karena mereka dinonaktifkan, OTT itu tidak bisa dilakukan serta berkas kasus menjadi terbengkalai.
Harun sendiri mengakui dirinya adalah pegawai KPK yang tak lulus TWK, dinonaktifkan, dan kekinian terancam dipecat.
Padahal, Harun mengungkapkan dirinya sedang menangani kasus-kasus korupsi yang pelakunya masuk daftar pencarian orang alias DPO atau buronan.
"Melalui SK 652 yang diterbitkan pimpinan, saya dan yang lain tak bisa banyak berbuat. Kami harus menyerahkan tugas kepada atasan. Karenanya, kasus yang sudah matang, tinggal OTT, tak bisa dilakukan," kata Harun ditemui ketika akan diperiksa Komnas HAM terkait polemik TWK, Rabu (2/6/2021).
Ia menjelaskan, sedikit-dikitnya ada 5 kasus dugaan korupsi besar yang terkendala karena keputusan Ketua KPK Filri Bahuri menonaktifkan mereka.
Harun mengatakan, dengan dipecatnya sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK akan sangat berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi.
"Dan itu menurut saya yang pengaruhnya besar terhadap pemberantasan korupsi ini," tandasnya.