Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan nasib 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipecat setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi aparatur sipil negara, sudah menjadi urusan internal lembaga antirasuah tersebut.
Ditemui seusai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (2/6/2021), Moeldoko menegaskan sikap Istana sudha jelas melalui pernyataan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
"Itu sudah urusan internal. Arahan presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko.
Saat itu, Jokowi menegaskan tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK. Menurutnya, hasil tes itu bisa menjadi masukan untuk perbaikan tanpa merugikan individu ataupun institusi.
Baca Juga: Gara-gara Dinonaktifkan Firli, Penyidik KPK: 5 Kasus Korupsi Tinggal OTT Akhirnya Tak Jadi
Meski sudah memberikan arahan, KPK tetap melanjutkan proses pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK untuk menjasi ASN.
Menurut Moeldoko, pimpinan KPK bukan tidak mendengar arahan Jokowi. Tetapi menurutnya lembaga antirasuah itu sudah memiliki pertimbangan sendiri.
Ia juga melemparkan soal nasib 51 pegawai KPK yang dipecat kepada BKN. Sebab, Moeldoko menyebut kalau 'bola panas' itu bukan berada di Istana.
"Tanya BKN, mereka yang lebih tahu itu."
Baca Juga: Tak Hanya Pimpinan KPK, Komnas HAM Bakal Panggil Kepala BKN hingga BNPT Soal Polemik TWK