Suara.com - Salah satu Penyelidik KPK yang dinonaktifkan usai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Harun Al-Rasyid, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan mengambil alih masalah atau polemik 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tak lolos TWK. Bahkan kekinian 54 diantara mereka yang tak lolos TWK terancam dipecat.
"Harapan kami ke depan agar presiden bapak Jokowi sesuai dengan amanat UU, kewenangan yang diberikan oleh UU bisa mengambil alih persoalan ini," kata Harun ditemui ketika akan diperiksa terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Bukan tanpa sebab Harun mendesak Jokowi turun tangan tangani polemik. Pasalnya selama ini menurut Harun, ia bersama para pegawai KPK lainnya yang dinonaktifkan menjadi tidak jelas.
Harun mengaku, menjadi tidak punya pekerjaan hingga aktivitas.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Puji-puji Jokowi, Pengamat Singgung soal Komisaris
"Karena sudah hampir sebulan ini kami tidak melakukan pekerjaan apa pun sementara kami tetap digaji besar oleh negara ini," tuturnya.
Sementara itu di sisi lain, Harun mengungkapkan akibat 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan berimbas kepada pencarian pelaku korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
"Karena saya sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab saya kepada atasan saya demikian juga untuk beberapa kasus yang sudah matang dilakukan operasi tangkap tangan itu tidak bisa kami lakukan untuk sementara ini," tandas.
51 Pegawai KPK Dipecat
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan 24 pegawai KPK yang nggak lolos TWK masih bisa masuk bagian KPK dengan menjalani pembinaan bela neara dan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 pegawai lainnya sudah tamat kesempatan untuk mengabdi di KPK.
Baca Juga: Tiga Penyidik Ditarik Kembali ke Polri, KPK: Masa Tugas Sudah Selesai
Dalih Alexander, pimpinan KPK paham pegawai KPK itu wajib yang berkualitas. Makanya KPK berusaha membangun SDM yang variabelnya bukan cuma kemampuan per individu tapi juga variabel pegawai KPK mesti cinta pada NKRI, Pancasila, UU dan pemerintahan yang sah, serta terbebas dari paparan radikalisme dan organisasi terlarang.