Suara.com - Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) melakukan penyesuaian berkaitan dengan kunjungan bagi para tahanan.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, keluarga tahanan di rutan lembaga antirasuah tersebut kembali diperkenakan melakukan kunjungan tatap muka.
"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Ali memaparkan, kunjungan nantinya akan dibatasi dan tetap menerapkan budaya new normal. Salah satunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Andi Sudirman Dicecar Penyidik KPK Soal Proyek Siluman Pemprov Sulsel
"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Ali melanjutkan, pihak-pihak yang ingin menjenguk tahanan wajib membawa hasil tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku. Dalam hal ini, kunjungan tetap dibatasi maksimal tiga orang dari pihak keluarga dam dua orang penasihat hukum.
"Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan. Dan Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield," jelasnya.
Adapun jam berkunjung bagi Penasihat Hukum pada Senin sampai Jumat dari pukul 13.00 sampai 15.00 WIB. Kemudian, keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 sampqi 12.00 WIB dan Jumat dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Saksi KPK, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Diminta Jawab Masalah Ini