Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuat panduan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk sekolah tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA di masa pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut panduan ini adalah terjemahan dari Surat keputusan bersama 4 Menteri; Mendikbudristek, Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persiapan buka sekolah tatap muka terbatas.
"Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” kata Nadiem saat jumpa pers virtual, Rabu (2/6/2021).
Nadiem menyebut masih banyak sekolah yang belum buka kelas untuk memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, padahal sudah sejak Januari 2021 pihaknya mendorong pembukaan sekolah di zona hijau dengan berbagai ketentuan.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Target Penyelesaian Vaksinasi Guru Mundur ke Agustus 2021
"Sampai hari ini saya masih sering membaca dan mendengar keluhan anak-anak di media sosial yang ingin PTM segera dimulai. Ini menunjukan masih banyak sekolah yang masih belum memberikan opsi PTM terbatas," ucapnya.
Panduan ini, kata Nadiem, bisa dikembangkan oleh pengurus sekolah sesuai dengan situasi pandemi di daerah masing-masing.
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” jelasnya.
Ada enam bagian yang disampaikan pada panduan ini terdiri dari:
1) Pendahuluan;
2) Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran;
3) Konsep-konsep Implementasi Pembelajaran PAUDdikdasmen di Masa Pandemi Covid-19;
4) Pengelolaan dan Jadwal Pembelajaran di Satuan Pendidikan, serta Rencana Pelaksanaan dan Jadwal Pembelajaran Kelas/Mata Pelajaran;
5) Penjaminan Mutu Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19: Pemantauan Pembelajaran dan Tindak Lanjut Pengembangan Pembelajaran;
6) Lampiran.
Baca Juga: Kebut Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Kerahkan 13 Ribu Vaksinator dari Kampus
Panduan ini akan dikirimkan kepada dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota serta Kementerian/ Lembaga terkait melalui surat elektronik (e-mail). Panduan juga dapat diunduh di laman resmi bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id dan spab.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.