Ia lantas mengajak untuk melihat pasal 3 ayat 1 yang memuat rincian perencanaan kebutuhan (renbut).
Renbut sendiri adalah pedoman bagi Kemhan dalam melaksanakan pengadaan Alpalhankam pada lima renstra (rencana strategis) tahun 2020-2044.
Pasal 3 ayat 1 berbunyi 'Renbut (perencanaan kebutuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 sejumlah USD 124.995.000.000'.
Jutaan dolar tersebut kemudian dirincinkan sebagai berikut: (Pasal 2 Ayat 2)
• untuk akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314
• untuk pembayaran bunga tetap selama lima renstra sebesar USD 13.390.000.000
• untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686
Pasal 3 Ayat 3
Renbut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah teralokasi sejumlah USD 20.747.882.720 pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus Tahun 2020-2024.
Baca Juga: Bahas Alutsista dengan Menhan Prabowo, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup
Pasal 3 Ayat 4