Kompaks Kecam Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Langgengkan Perkawinan Anak

Rabu, 02 Juni 2021 | 14:12 WIB
Kompaks Kecam Sinetron Suara Hati Istri Indosiar, Langgengkan Perkawinan Anak
Suara Hati Istri (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau Kompaks mengecam tayangan tidak pantas dalam sinetron Suara Hati Istri.

Tayangan yang dimaksud adalah aktris berusia 15 tahun memerankan karakter berumur 17 tahun serta menjadi istri ketiga dari lelaki 39 tahun.

Kompaks menilai, penayangan sinetron itu telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.

Terlebih saat ini sudah ada aturan usia pernikahan legal di Indonesia, yakni minimal 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki. 

Baca Juga: Kontroversial, KOMPAKS Minta KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri

Itu sudah sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974.

Selain itu, ada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. 

"Sinetron Suara Hati Istri telah mempertontonkan jalan cerita, karakter, dan adegan yang mendukung dan melanggengkan praktik perkawinan anak," tegas Riska Carolina, perwakilan Kompaks melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/6/2021). 

Kompaks juga menemukan adanya kekerasan seksual terhadap anak dengan promosi yang dilakukan melalui kanal YouTube Indosiar, yakni penggunaan judul klikbait pada salah satu episodenya Malam Pertama Zahra dan Pak Tirta! Istri Pertama & Kedua Panas? | Mega Series SHI - Zahra Episode 3. 

Berdasarkan data Catatan Tahunan Komisi Nasional Perempuan 2021, terdapat peningkatan ekstrem angka perkawinan hingga tiga kali lipat pada 2020.

Baca Juga: Kecam Keras Sinetron Zahra, Melanie Subono: Gak Mendidik Sama Sekali

Berdasarkan data Badan Pengadilan Agama (Badilag), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik tajam menjadi 64.211 kasus pada 2020. 

"Padahal perkawinan anak memiliki dampak buruk pada anak perempuan, baik untuk perkembangan psikis anak, maupun dampak biologis yang bisa mengancam kesehatan bahkan menyebabkan kematian," ungkap Riska. 

Di samping itu, Kompaks juga menilai tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.

Terutama Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi 'Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran."

"Melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi) dari isu perkawinan anak alih-alih melakukan hal-hal yang dapat berkontribusi pada penghapusan kekerasan berbasis gender yang satu ini," jelasnya. 

Berangkat dari itu, Kompaks melayangkan sejumlah tuntutan kepada beberapa lembaga untuk turun tangan menyikapi penayangan sinetron tersebut. Adapun Kompaks menuntut:

  1. Komisi Penyiaran Indonesia untuk menghentikan sementara tayangan tersebut dan memberikan sanksi berat pada rumah produksi Mega Kreasi Films dan jaringan penyiar Indosiar yang memproduksi dan menayangkannya.
  2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk menginvestigasi tayangan tersebut dan berikan perlindungan kepada aktris anak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut, baik atas dampak produksi yang telah berlangsung maupun dampak dari pemberitaan media.
  3. Lembaga Sensor Film untuk bekerja secara kritis, benar, dan bertanggung jawab atas penayangan sinetron tersebut.
  4. Jaringan penyiar Indosiar untuk menghentikan sementara penayangannya, serta menarik konten promosi yang menayangkan cuplikan adegan-adegan dari sinetron 
    tersebut dari kanal Youtube Indosiar ataupun platform lain yang digunakan sebagai kanal promosi. 
  5. Jaringan penyiar Indosiar dan rumah produksi Mega Kreasi Films untuk sebagai gantinya bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat dengan memproduksi dan menayangkan konten edukatif terkait dengan isu perkawinan anak yang tidak melanggengkan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI