Suara.com - Polri melakukan sejumlah rotasi terhadap perwira menengahnya. Mereka yang mendapat tugas di KPK ditarik kembali ke institusi.
Total ada tiga nama yang tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tiga perwira menengah yang ditarik ke Polri itu lantaran masa tugasnya telah usai. Sehingga, mereka harus kembali ke Korps Bhayangkara.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga: Tiga Kapolres Diganti, Ini Daftar Mutasi Pejabat di Polda Lampung
Merujuk pada data tahun 2020, Ali menyebut sebanyak 243 orang PNS yang bekerja di KPK berasal dari sejumlah institusi. Mulai dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementrian/lembaga negara lainnya.
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata dia.
Mereka yang dirotasi adalah Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Kemudian, Komisaris Ardian Rahayudi menjadi perwira menengah di SSDM Polri.
Namun, penyidik Stepanus Robin Pattuju yang tidak dimutasi. Di mana sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan Robin secara tidak hormat dari jabatannya sebagai pegawai KPK karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Polri Rotasi Sejumlah Pamen, Beberapa Ditarik dari KPK