Hingga Siang Ini, Baru Tiga Pegawai KPK Diperiksa Komnas HAM

Rabu, 02 Juni 2021 | 13:25 WIB
Hingga Siang Ini, Baru Tiga Pegawai KPK Diperiksa Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melanjutkan pemeriksaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hari ini, Rabu (2/6/2021).

Namun hingga siang hari, baru 3 orang pegawai yang datang diperiksa dari total 8 pegawai yang sedianya bakal diperiksa.

"Yang sudah hadir di Komnas HAM dan sedang dimintai keterangan oleh staf pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. Jadi baru 3 dari 8 yang mengkonfirmasi kehadirannya hari ini," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Beka menyampaikan, untuk 5 pegawai lainnya yang belum datang diperiksa akan menyambangi kantor Komnas HAM pada siang hari. Termasuk salah satunya Penyidik KPK Harun Al Rasyid.

Baca Juga: Bakal Panggil Lima Pimpinan KPK, Komnas HAM Minta Firli Bahuri Cs Kooperatif

"Siang nanti kalau ada 5 orang yang salah satunya Harun Al Rasyid," ungkapnya.

Sementara itu, terkait agenda pemeriksaan hari ini, Beka menjelaskan, sejumlah hal bakal digali terkait polemik TWK. Salah satunya aturan hukum mengenai diadakannya TWK sebagai syarat peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi kami melakukan pendalaman keterangan atas materi aduan yang sudah disampaikan ke Komnas HAM minggu yang lalu, materinya terkait dengan proses yang ada. Artinya dari proses awal tes wawasan kebangsaan. Terus kemudian bagaimana proses pemberitahuannya terhadap seluruh pegawai KPK," tuturnya.

"Materinya yang ada seperti apa saja. Plus juga apa saja dasar kebijakan dari tes wawasan kebangsaan tersebut. Artinya mengkonfirmasi apakah UU ASN, terus peraturan KPK maupun juga peraturan-peraturan yang lain yang digunakan selama proses yang ada," sambungnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang diperiksa Komnas HAM terkait penyelidikan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dalam rangka peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (31/5/2021) hari ini. Tiga dari enam orang tersebut merupakan pihak dari Wadah Pegawai (WP) KPK.

Baca Juga: Usai Lantik Ribuan Pegawai Jadi ASN, Ketua KPK Firli Bahuri Diprotes Mahasiswa

Anam mengatakan, pemeriksaan berkaitan dengan pendalaman karateristik pola kerja para pegawai KPK. Salah satunya adalah hubungan pekerjaan dengan TWK.

"Hari ini memang kami memperdalam soal karakteristik pola kerja, hubungan-hubungan kerja, termasuk di dalamnya jika itu semua berhubungan dengan Tes Wawasan Kebangsaan ini," kata Anam.

Dalam konteks pemeriksaan hari ini, Komnas HAM ingin menelisik lebih jauh mengenai wadah kepegawaian yang ada di lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, jika berbicara pelanggaran hak asasi manusia, konteks berserikat atau berorganisasi sangat berpartisipasi penting dalam menggerakan roda sebuah lembaga.

"Karena apa? Salah satu isu yang paling penting dalam konteks hak asasi manusia itu juga soal union, berserikat berorganisasi karena berserikat dan berorganisasi itu salah satu yang memungkinkan kita untuk partisipasi, memungkinkan kita untuk menjaga, apakah rumah kita ini jalannya baik, jalannya tidak baik ada bocor dan lain sebagainya itu salah satunya adalah berserikat dan berorganisasi itu," jelasnya.

Di samping itu, Komnas HAM juga masih menunggu temuan apakah ada indikasi union busting atas pemberangusan serikat pekerja terkait TWK. Untuk itu, dia berharap agar Wadah Pegawai KPK tetap berjalan dan menjalankan fungsi berserikat.

"Ini juga minta atensi sambil menunggu proses dugaan adanya union busting kami minta supaya union-nya, fungsi-fungsi berserikat dan organisasinya tetap berjalan," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI