Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman

Rabu, 02 Juni 2021 | 11:41 WIB
Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan dam pembangunan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedianya, Andi Sudirman akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, selaku Gubernur Sulsel non aktif.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (2/6/2021).

Tak hanya itu, KPK turut memanggil Yusuf Tyos dan M. Fathul Fauzy Nurdin selaku wiraswasta. Kemudian, sosok bernama Meikewati Bunadi juga akan diperiksa.

Baca Juga: Kembali Periksa Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Ini yang Bakal Didalami Komnas HAM

Dalam kasus ini pemberi suap yakni Agung Sucipto (AS), selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp 15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp 19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Baca Juga: Firli Bahuri Nonaktifkan Penyidik Kasus Nurdin Abdullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI