Lepasliarkan Elang Jawa, Siti Nurbaya: Untuk Mengangkasa Menjaga Indonesia

Rabu, 02 Juni 2021 | 10:17 WIB
Lepasliarkan Elang Jawa, Siti Nurbaya: Untuk Mengangkasa Menjaga Indonesia
Menteri KLH, Siti Nurbaya. (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tepat di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya melepasliarkan Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan, Elang Jawa ini dibiarkan mengangkasa untuk menjaga Indonesia.

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). (Dok: KLHK)
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). (Dok: KLHK)

"Apa yang bisa kita petik adalah hari ini, 1 Juni lahirnya Pancasila, kita lepaskan burung Elang atau Garuda untuk mengangkasa menjaga Indonesia," ujarnya, dalam sambutannya, Jabar, Selasa (1/6/2021).

Elang Jawa, yang dijadikan representasikan sebagai Garuda Pancasila dilepasliarkan sebagai lambang lahirnya Pancasila yang menjaga Bangsa Indonesia dari perpecahan.

Elang Jawa yang dilepaskan diberi nama Rahman, sementara Elang Ular Bido yang dilepaskan kedua, diberi nama Gabriel.

Pada saat yang bersamaan dilakukan juga pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilronis cheela) oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Pelepasliaran kedua satwa Elang ini dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan populasi raptor/top predator di TNGHS.

Elang Jawa merupakan salah satu “top predator” atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGHS.

Siti mengatakan, dalam konteks konservasi, ada dua hal yang paling prinsip harus dijadikan pedoman. Pertama, menjaga keseimbangan ekosistem dan kedua, terkait perlindungan hidupan liar di dalamnya.

Pada kesempatan itu, Dedi mengamini pentingnya manusia menjaga keseimbangan alam. Sebagai budayawan Sunda yang kental dengan adat istiadat, Dedi terharu dengan kepedulian yang sangat tinggi lewat Kementerian LHK untuk menjaga dan merawat satwa hingga siap dilepasliarkan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kemeterian LHK, karena telah menjaga hutan yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten. Hutan ini sakral karena menjadi habitat Elang Jawa, yang menjadi representasi dari lambang Burung Garuda Pancasila," ujarnya.

Baca Juga: Siti Nurbaya Minta Jajarannya Tingkatkan Etos Kerja dan Tidak Mengeluh

Dedi menambahkan, sebagai lambang negara, maka Burung Garuda tidak boleh dipatahkan sayapnya dan tidak boleh dikurung. Biarkan dia terbang, agar hidupnya toleran dengan alam, yang akhirnya dalam Pancasila menjadi papat kalima pancer/papar kalima tunggal, yang semuanya bermuara kepada Tuhan yang Maha Esa, lalu kemudian lahirlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI