Demi Uang dan Cuti Nikah, Pria Ini Cerai 3 Kali dalam Sebulan dengan Wanita yang Sama

Rabu, 02 Juni 2021 | 09:22 WIB
Demi Uang dan Cuti Nikah, Pria Ini Cerai 3 Kali dalam Sebulan dengan Wanita yang Sama
Ilustrasi perceraian. (Rex/ Mirror)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pegawai bank di Taiwan menikah dan bercerai berkali-kali dalam jangka waktu singkat demi mengejar uang yang diberikan perusahaan jika ia cuti menikah.

Menyadur Wion News Rabu (02/06), pria yang identitasnya dirahasiakan ini sudah menikah sebanyak empat kali dan sudah tiga kali bercerai.

Seorang pengacara bernama Lin memposting kasus unik ini di Facebook dan menyebut, semua aksi pria itu dilakukan dalam waktu 37 hari.

Pria ini mendaftar pernikahan pertamanya pada 6 April di mana ia mengambil cuti delapan hari dari 7 hingga 16 April, menurut postingan yang dibagikan Lin.

Baca Juga: Profil Shaloom Razade, Anak Wulan Guritno yang Bikin Prank Hamil di Luar Nikah

Ilustrasi Pernikahan (freepik)
Ilustrasi Pernikahan (freepik)

Pria itu segera menceraikan istrinya dan mendaftarkan pernikahan baru dengan wanita yang sama pada 17 April. Setelah mengambil cuti nikah selama 8 hari, petugas itu kembali bercerai pada 28 April dan menikah lagi pada 29 April.

Perceraian ketiga dilakukan pada 11 Mei dan pernikahan keempat dengan wanita yang sama pada 12 Mei. Pihak bank curiga adanya praktik penyalahgunaan cuti nikah dan hanya membayar uang cuti untuk pernikahan pertamanya.

Pria itu kemuadian mengajukan pengaduan di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, yang mendenda bank sebesar NT$20.000 (sekitar Rp 10 juta) karena tidak membayar cuti untuk keempat pernikahan.

Ilustrasi pasangan (pexels.com/@zun1412)
Ilustrasi pasangan (pexels.com/@zun1412)

Bank kemudian mengajukan banding atas putusan itu dan mengatakan cuti yang diminta tidak sesuai dengan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.

Komisaris Bagian Standar Tenaga Kerja dari Biro Tenaga Kerja Huang Jingang mengomentari hal ini dan mengatakan pria itu tidak masuk akal, tapi juga tak melanggar hukum.

Baca Juga: Perasaan Campur Aduk Lesti Kejora Mau Nikah, Inul: Semoga Samawa Till Jannah

Ia mengatakan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja bahwa seseorang tidak dapat menikahi orang yang sama untuk mendapatkan cuti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI