Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa lima vendor terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Rabu (2/6/2021).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, total ada lima vendor yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik.
"Rencana kita ambil keterangannya 2 Juni, ada lima vendor," kata Argo kepada wartawan, Senin (31/5/2021) kemarin.
Pada Senin (24/5/2021) pekan lalu, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa pejabat BPJS Kesehatan. Pejabat yang diperiksa merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap operasional sistem teknologi informasi.
Baca Juga: Pandawa Mudahkan Pengurusan Kepesertaan JKN-KIS Tanpa Tatap Muka
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika itu memastikan pejabat yang diperiksa itu bukan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
"Bukan (Dirut BPJS Kesehatan). Salah satu pejabat yang berwenang betul-betul dia bertanggung jawab terhadap operasional teknologi informasi di BPJS Kesehatan," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5) pekan lalu.
Selain itu, penyidik juga turut melibatkan Badan Siber Sandi Negera (BSSN) dalam pengungkapan kasus ini. Bersamaan dengan pemeriksaan pejabat BPJS Kesehatan, pada pekan lalu penyidik memanggil Kepala Pusat Operasi Keamanan BSSN, Brigjen TNI Ferdinand Mahulette.
Ferdinand ketika itu mengaku pertemuannya dengan penyidik dalam rangka pembahas kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah BPJS Kesehatan.
"Tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021) siang.
Baca Juga: Berkat JKN-KIS, Perekonomian Keluarga Adi Prawira Tetap Stabil Meski Sang Ayah Sakit
Namun dia belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut. Sebab, kehadirannya ketika itu semata-mata hanya sebagai saksi ahli.
"Kami menyampaikan dari kapasitas ahli," katanya.