DPRD Kota Bogor dari Masa ke Masa

Selasa, 01 Juni 2021 | 22:21 WIB
DPRD Kota Bogor dari Masa ke Masa
Gedung DPRD Kota Bogor. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, istilah Pemerintah Daerah juga berubah-ubah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku pada waktu itu. Sebutan  untuk Pemerintah Daerah, pada mulanya Gemeente, kemudian menjadi Pemerintah Kota Praja (Undang-Undang No. 1 Tahun 1957), Pemerintah Kota Besar (Undang-Undang No.18 Tahun 1965), Pemerintah Kotamadya  Daerah Tingkat II ( Undang-Undang No. 5 tahun 1974), kemudian kembali berubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,  Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II menjadi Pemerintah Kota sampai dengan sekarang

Pada tahun pertama berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Kota Bogor memang belum ada. Meski demikian, hal ini tidak  berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga legislatif sesungguhnya telah lahir berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan daerah.  Seperti diterangkan diatas, menurut  Undang-Undang No. 22 tahun 1948 yang disebut Pemerintah Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Pemerintahan Daerah (DPD). Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik   Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di  Kota Bogor dibentuk DPRD Sementara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD yakni Walikota. Istilah DPRD Kota Bogor  baru dikenal setelah terbitnya Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 ini secara resmi mencabut  Undang-undang (Ordonantie) Pembentukan Kota Surabaja (Stbl. 1928 No. 504), Kota Malang (Stbl. 1928 No. 501), Kota Madiun (Stbl. 1928 No. 449), Kota Kediri (Stbl. 1928 No. 498), Kota Semarang (Stbl. 1929 No. 390), Kota Pekalongan (Stbl. 1929 No. 392), Kota Bandung (Stbl. 1926 No. 369), Kota Bogor (Stbl. 1926 No. 368), Kota Cirebon (Stbl. 19 No. 370), Kota Jogjakarta (Undang-undang No. 17 tahun 1947) dan Kota Surakarta (Undang-undang No. 16 tahun 1947).

Undang-Undang tersebut juga menetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara (DPRDS) Kota Besar dan jumlah Anggota DPRDS  Kota Besar, yakni : 1. Kota Surabaya terdiri dari 25 kursi , 2. Kota Malang (20 Kursi), 3. Kota Madiun (15 Kursi), 4. Kota Kediri (15 Kursi), 5. Kota Semarang (25 Kursi), 6. Kota Pekalongan (15 Kursi), 7. Kota Bandung (25 Kursi), 8. Kota Bogor (15  Kursi), 9. Kota Cirebon (15 Kursi), 10. Kota Yogjakarta (20 Kursi), dan 11. Kota Surakarta (21 Kursi). Para anggota DPRDS Kota Besar tersebut yang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama pa­da tanggal 15 Juli 1955. Pada Periode tahun 1950 sampai dengan  15 Juli Tahun 1955, DPRDS Kota Bogor  dengan jumlah kursi sebanyak 15 Kursi dan sebagai Ketua  adalah Soejono.

Pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum pertama yang dilakukan pada 29 September 1955, sebagai tindaklanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah menerbitkan   Undang-Undang No. 19 Tahun 1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah.  Pada kurun waktu tahun 1957-1960 jumlah anggota DPRD Kota Bogor tetap sebanyak 15 orang.

Pada masa  Orde Lama sampai dengan tahun 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD. DPRD dalam menjalankan tugasnya ber­tanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tandatangan atau pengesahan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun bahwa, pada periode tahun 1960 - 1967, DPRD Kota Bogor  dipimpin oleh ang­gota tertua yakni Mangarai Tampubo­lon. Selanjutnya pada periode 1967 - 1971 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Zaenal Abidin de­ngan jumlah anggota sebanyak  15  orang dan berkantor di Jln. Merdeka (kini menjadi Kantor Korem 061 Suryakancana).

Seiring dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap ketentuan ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya  adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di daerah, sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif, Anggaran dan Pengawasan.

Pada periode tahun 1971 - 1977 DPRD Kota Bogor  diketuai  oleh Letkol Inf. Endang Gaos,  dengan  jumlah anggota sebanyak 22 orang terdiri dari 4 Fraksi (Fraksi Golkar, Fraksi  ABRI, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia). Seiring dengan perpindahan Kantor Pemerintah Kota Bogor  dari Jl. Merdeka ke Jln Ir.H.Juanda No 10 Bogor, Kantor DPRD Kota Bogor pun pindah ke Jln Ir.H.Juanda No. 10 Bogor (Balaikota Bogor).

Baca Juga: Masih Banyak Yang Merokok, DPRD Bogor Nilai Perda KTR Belum Efektif

Selanjutnya, berturut-turut dalam era Orde Baru, pada periode tahun 1977 - 1982 DPRD Kota Bogor diketuai oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenuddin.  Pada periode 1982 – 1987  DPRD Kota Bogor kembali diketua oleh Letkol (Purn). Rasbu Zaenudin, namun dalam perjalanannya beliau wafat sehingga estafet kepemimpinan DPRD dilanjutkan oleh Letkol (Purn). H.Soemarya S.  Pada perode tahun 1987 - 1992  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). H.Soemarya S. dan  periode tahun 1992 - 1997  DPRD Kota Bogor diketuai Letkol (Purn). Edy Surjaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI