Aturan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 1 Juni 2021

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 01 Juni 2021 | 14:18 WIB
Aturan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 1 Juni 2021
INFOGRAFIS: Aturan Lengkap PPKM Mikro
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di seluruh provinsi di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 2021. Pemerintah akan memperpanjang PPKM Mikro pada tanggal 1 sampai dengan 14 Juni 2021. Keputusan terkait hal ini telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan, bahwa berdasarkan data per 23 Mei 2021, terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Sepuluh provinsi tersebut, di antaranya adalah:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Kepulauan Riau
  4. DKI Jakarta
  5. NTB
  6. Kalimantan Utara
  7. Sulawesi Selatan
  8. Gorontalo
  9. Maluku
  10. Maluku Utara

Di antara kesepuluh provinsi di atas, provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Oleh karena itu, pemerintah akan menambah provinsi yang akan menerapkan PPKM mikro pada periode selanjutnya. Di mana pada PPKM mikro tahap selanjutnya tanggal 1 sampai 14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan dan ditambah Provinsi Sulawesi Barat.

Perlu diketahui bahwa dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa. Kemudian sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera. Lantas, bagaimana aturan PPKM Mikro yang mulai berlaku tanggal 1 Juni 2021?

Aturan PPKM Mikro 1 Juni 2021

Baca Juga: Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 18-31 Mei 2021. Jumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tetap 30 provinsi, yaitu jumlah yang sama seperti PPKM sebelumnya. Pemerintah tidak akan merubah aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada perpanjangan PPKM mikro nanti. Hanya saja, akan ada pengetatan tracing, testing, dan juga treatmen.

Dalam penerapan kebijakan PPKM sebelumnya, terdapat 11 Provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Dari 11 provinsi tersebut, sebanyak 5 di antaranya mengalami lonjakan yang tajam. Provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan Aceh dan Kalimantan Barat. Lonjakan di kelima provinsi tersebut, diduga karena kedatangan Pekerja Migran Indonesia dari luar negeri. Sebelumnya pada PPKM Mikro tahap ke tujuh, mulai dari tanggal 4-17 Mei 2021, pemerintah mewajibkan penggunaan masker dalam kegiatan hiburan yang menggunakan fasilitas publik.

Penerapan PPKM Mikro

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro akan bertambah secara bertahap, hingga kini terdapat 30 provinsi yang menerapkannya, di antaranya adalah sebagai berikut: 

  1. Kepulauan Riau
  2. Bengkulu
  3. Sulawesi Tengah
  4. Sulawesi Tenggara
  5. Sulawesi Barat
  6. Papua Barat
  7. Sumatera Barat
  8. Jambi
  9. Kepulauan Bangka Belitung
  10. Lampung
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Utara
  13. Aceh
  14. Sumatera Selatan
  15. Riau dan Papua
  16. Sumatera Utara
  17. Banten
  18. Jawa Barat
  19. DKI Jakarta
  20. Jawa Tengah
  21. Jawa Timur
  22. D.I. Yogyakarta
  23. Bali
  24. Kalimantan Timur
  25. Sulawesi Selatan
  26. Kalimantan Selatan
  27. Kalimantan Tengah
  28. Sulawesi Utara
  29. Nusa Tenggara Barat
  30. Nusa Tenggara Timur

Itulah beberapa informasi seputar aturan PPKM Mikro yang perlu diketahui.

Baca Juga: Gara-gara Kasus Covid Naik usai Libur Lebaran, PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Lagi

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI