Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, anggota TNI dan POLRI, karena per tanggal 1 Juni nanti gaji ke-13 akan dicairkan. Lalu bagaimana perhitungan gaji ke-13 tahun 2021 ini?
Banyak pertanyaan seputar perhitungan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini, meskipun secara resmi pihak pemerintah sudah memberikan rinciannya. Memang secara umum, setiap instansi memiliki perhitungan yang berbeda. Namun demikian ada satu rumus ideal yang digunakan untuk menghitung besaran gaji ‘bonus’ tersebut.
Perhitungan Gaji Ke-13 Tahun 2021
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan pada pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Untuk penerima gaji ke-13 sendiri masih sama, yakni PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik.
Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 tahun 2021 ini sendiri kemudian hanya terbagi menjadi dua komponen besar, yakni gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum sesuai jabatan).
Tentu, pertanyaan kemudian muncul, mengapa tunjangan kinerja tidak menjadi bagian dari perhitungan gaji ke-13 tahun ini?
Alasan Tidak Masuknya Tunjangan Kinerja
Menurut edaran resmi dari pemerintah, tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13 karena tahun ini masyarakat masih memerlukan subsidi dari pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi yang tak berkesudahan. Anggaran untuk tunjangan kinerja, selanjutnya, dialihkan untuk anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40% masyarakat dalam klaster paling bawah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Berapa Besarannya?
Perhitungan ini tentu dilakukan dengan cermat, sehingga semua pihak diharapkan bisa menerima dengan baik. Meski memang jumlahnya menurun dari gaji ke-13 yang sudah pernah diberikan.