Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP

Selasa, 01 Juni 2021 | 12:40 WIB
Diiming-iming Ilmu Bela Diri, Kakek Paedofil Cabuli Anak SD hingga SMP
Ilustrasi kakek tersangka kasus pencabulan. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria paruh baya berinisial SDY (52) kini harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara akibat perbuatan cabulnya. Kakek paedofil ini ditangkap polisi setelah mencabuli siswa SD hingga SMP dengan modus iming-iming akan diajarkan ilmu bela diri.

Dikutip Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Selasa (1/6/2021), peristiwa pencabulan terhadap anak-anak itu terjadi kawasan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. 

Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, menjelaskan, korban sementara ini masih dua. Yakni satu anak SD dan satu lagu anak SMP kelas 2. Mereka diimingi mau dikatih olahraga bela diri. Namun, korban justru mendapatkan pelakuan seks menyimpang tersebut.

“Kami masih dalami dan sekarang petugas masih memeriksa korban maupun pelaku. Korban sementara ada dua,” paparnya saat gelar perkara di Mapolres Kp3 Tanjung Perak Surabaya, kemarin.

Baca Juga: Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual

Lebih lanjut Ganis menjelaskan, pelaku merupakan lelaki paruh baya yang sudah lama pisah dengan istrinya. Pelaku melakukan aksi bejat ini di rumahnya dengan cara mengundang korban untuk berlatih. Entah apa yang ada dibenak lelaki paruh baya ini, dia justru tergiur anak kecil.

Dari pengakuan pelaku saat penyelidikan, pelaku membujuk rayu korban guna melancarkan aksinya. Hingga akhirnya kedua korban tersebut menuruti keinginan bejat tersangka. Tersangka juga mengajak tidur korban di rumah tersebut korbanpun mau dikarenakan sudah saling kenal kepada tersangka. 

Apalagi tersangka sudah dianggap seperti Abah sendiri oleh kedua korban. Sehingga hampir setiap malam korban tidur di rumah tersangka setelah belajar beladiri dan disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali.

“Menurut pemeriksaan, korban baru sekali dicabuli. Pelaku juga terbukti memiliki kelainan seksual yakni paedofilia. Hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan pelaku,” tandas Ganis.

Kini pelaku masih dilakukan oemeriksaan. Pelaku sendiri akan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014. Sedangkan korban yang membutuhkan pendampingan psikologis akan didampingi hingga sembuh.

Baca Juga: Gegara Layangan Putus, Warga Ribut sampai Digiring ke Kantor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI